Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 7 Nopember 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp1.325.934.310.422,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.390.355.149.975,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
-
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, perlu dilakukan suatu sistem pengelolaan
akuntansi keuangan sebagai acuan Rumah Sakit Umum
Daerah Kuala Kurun dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan yang ditetapkan dalam suatu peraturan;
Undang- undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/08/M.PAN /1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN;
BAB III
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BLUDRSUD;
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN RSUD;
BAB V
LAPORAN KEUANGAN RSUD UNTUK KONSOLIDASI;
BAB VI
REVIEW DAN AUDIT;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 No.10/ TLD No. 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan
kepemimpinan Kepala Desa yang kuat, mandiri,
bertanggungjawab, dan demokratis;
b. bahwa Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan
urusan dan pelayanan pemerintahan kepada
masyarakat yang terdepan akan langsung berhadapan
dan berhubungan dengan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka untuk memberikan pengaturan terkait Kepala
Desa perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyertaan modal tambahan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan deviden kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk penyertaan modal tambahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Alor No, 6 tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (3), penambahan pasal 4A dan 4B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 114 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah
Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut meliputi: Ketentuan Umum; Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).
1. Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini
dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu
Tahun Anggaran;
2. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri
atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD;
3. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di
luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini;
4. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan, Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan yang ada di desa merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan yang ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, jenis, dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; register, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan; teknik penyusunan peraturan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan peraturan di desa; pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan di desa; monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat