modal-penyertaan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyertaan modal tambahan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan deviden kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk penyertaan modal tambahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Alor No, 6 tahun 2014
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (3), penambahan pasal 4A dan 4B
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
- 4 halaman; 2 halaman penjelesan; 1 halaman lampiran
|