Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015

Dana Cadangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pembentukan Dana Cadangan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran; 2. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD; 3. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; 4. Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sedangkan, Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan