PERWALI Kota Cimahi No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Wali Kota
PERWALI Kota Cimahi No. 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
PERWALI Kota Cimahi No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor Dan Pelaksanaanya Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI : PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII : PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV : PENAGIHAN/ TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XV : KEBERATAN;
BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : PEMANFAATAN;
BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX : PENYIDIKAN;
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Budidaya Ikan (UPT-PBI) merupakan unit usaha dan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, yang distribusinya sebagian untuk dijual atau dipasarkan kepada pembudidaya yang merupakan pendapatan bagi daerah sehingga ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha . Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat maka Unit Pelaksana Teknis Daerah - Pengembangan Budidaya Ikan (UPTD-PBI) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu yang menangani pengembangan budidaya ikan air tawar, yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyediakan induk ikan dan benih ikan berkualitas unggul bagi masyarakat, wajib meyediakan dan memproduksi induk ikan dan benih ikan unggul dimaksud yang dibutuhkan masyarakat. Sera proses produksi dan jual beli induk ikan dan benih ikan perlu diatur di dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/ Penerimaan Keuangan Dan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2015
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-
tugas pelayanan kesehatan padaBadan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubauyang
ditetapkanmelalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 81
Tahun 2014, dipandang perlu mengatur
pengelolaan
pungutan retribusi/
penerimaan keuangan
dan
Jasa
Pelayanan Kesehatan lingkup
Badan Layanan Umum
DaerahRumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau;
b.bahwa Keputusan Walikota Baubau Nomor125Tahun
2013tentang Pengaturan Pengelolaan Pungutan Retribusi/
Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan
Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau, tidak
sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan oleh karenanya
perlu dilakukan penyesuaian;
c.bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a
danhurufb, perlu ditetapkan denganPeraturanWalikota.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4355); 4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik
IndonesiaNomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik IndonesiaNomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
7.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan
Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3952);
9.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau
Tahun 2003 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 14);
10.Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 11.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PENGATURAN PENGELOLAAN PUNGUTAN RETRIBUSI/ PENERIMAAN KEUANGAN DAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP BADAN LAYANAN UMUM DAERAHRUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa sumber alam baik air bawah tanah maupun air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa dengan telah diterbitkannva peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah vang baru maka peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penvesuaian materi tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kotamadva Daerah Tingkat Il Surakarta tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara hitung pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, tat acara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-8799 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal serta untuk penyesuaian tarif dengan perkembangan perekonomian, maka perlu dilakukan perubahan atas beberapa substansi Peraturan Daerah yang dimaksud.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, diantaranya mengatur besaran tarif yang telah disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No. 5, TLD No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengam berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum dan pengaturannya berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menetapkannya kembali dalam suatu Peraturan Bupati
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 28 Tahun 2009;
4. UU No 23 Tahun 2004
5. PP Nom 58 Tahun 2005;
6. PP Nomor 69 Tahun 2010;
7. Permendagri Nmor 13 Tahun 2006;
8. Perda Tuban 5 Tahun 2011
9. Perda Tuban No 4 Tahun 2012
10. Perda Tuban No 14 Tahun 2016
11. Peraturan Bupati Tuban Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Berisi ketentuan umum; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penggolongan Ketetapan dan Pembagian Tugas Pemungutan PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat