Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
15 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2011
Tanggal Berlaku
15 Juli 2011
Sumber
LD.2011/No. 5, TLD No. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan