Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang jumlahnya semula Rp. 2.435.295.053.614,00 berkurang sejumlah Rp. 11.091.950.312,06 sehingga menjadi Rp. 2.347.486.320.243,94 berikut dengan riciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor V.455.VIII Tahun 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bengkulu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Materi Pokok:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I Ringkasan APBD;
Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran
IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Lampiran IX Datar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah;
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015;
1. anggaran pendapatan daerah 2016
2. anggaran belanja daerah 2016
3. ringkasan perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap
tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPJMD, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur APBD yang menetapkan batasan istilah dalam penetapannya. Mengatur tentang APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2015
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.2.016.766.324.750,50 bertambah sejumlah Rp. 65.599.082/695,50 ,sehingga menjadi Rp.2.082.365.407.446,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 2.065.766.324.750,20 bertambah sejumlah Rp.54.171.149.910,26 sehingga menjadi Rp.2.119.937.474.660,76
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.50.000.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.12.427.932.785,24 sehingga menjadi Rp.37.572.067.214,76
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 309 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengatur mengenai APBD TA 2017 Kabupaten Sidenre Rappang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.366.878.789.000,-
b. Belanja Rp.1.390.088.450.000,-
Defisit Rp. (23.209.661.000),-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 28.963.661.000,-
2. Pengeluaran Rp. 5.754.000.000,-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 23.209.661.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 71 Tahun 2012; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 72 Tahun 2012; Permenkes No 21 Tahun 2016; Permendagri No 31 Tahun 2016; Perda Kab.Tangerang No 2 Tahun 2009; Perda Kab.Tangerang No 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat