Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I Ringkasan APBD; Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan; Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran IX Datar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini; Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat