PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO 2018-2022
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/No. 05
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja Uatma Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022 dan untuk melaksanakan dinamika perubahan strategis serta arah dan kebijakan aktual dibidang pembangunan daerah serta perubahan orientasi kinerja yang digambarkan dengan indikator kinerja dan guna optimalisasi pencapaian target kinerja, maka perlu dilakukan perubahan Indikator Kinerja Utama pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.PAN/2008; Perda Provinsi Gorontalo No.11 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No.8 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Gorontalo No.13 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pegawai telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pembangunan kesehatan di Provinsi Papua dan untuk meningkatkan kinerja tenaga spesialis, dokter konsultan dan dokter spesialis perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Rumah Sakit Milik Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan publik; b. meningkatkan disiplin dan kinerja; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan; d. penghargaan pemerintah daerah terhadap kelangkaan profesi; dan e. mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. kehadiran; dan b. kepatuhan. Indikator penilaian komponen pencapaian kinerja terdiri dari : a. prestasi; b. aktivitas kerja; c. kemampuan teknis; dan d. kemampuan interpersonal. Pembayaran TPP Kelangkaan Profesi dilakukan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, dan Petunjuk Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lembaga, maka dalam pengalokasian belanja langsung terdapat pergeseran belanja, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menter
i Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 .
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Sasaran Pemberian Insentif, Persyaratan Penerima Insentif, Besaran Insentif, Mekanisme Pemberian Insentif, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 09 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa Pemberian honorarium kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2018 dan sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Honorarium Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Pembayaran honorarium kepada Penanggungjawab, kepada Koordinator Pengawas, Komandan Pleton, Wakil Komandan Pleron dan Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2018.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal
26 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (7), Pasal 41 ayat
(2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Koperasi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Koperasi;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), serta dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha,
perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi
secara elektronik maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pedirian koperasi, pemberdayaan, penerbitan izin usaha KSP/KSPPS dan USP/USPPS, pengawasan izin, pemeringkatan koperasi, penilaian kesehatan KSP/USP, KSPPS/USPPS, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Perjalanan Dinas;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1, Seri E).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IV PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VI PENGENDALIAN INTERNAL
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Bengkulu diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi serta didukung ketersediaan anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 12 Th. 2019; permendagri No. 13 Th. 2006; permendagri No. 33 Th. 2019; permendagri No. 20 Th. 2020 Perda Provinsi Bengkulu No. 12 Th. 2019; Pergub Provinsi Bengkulu No. 45 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 45 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD TA 2020 diubah. APBD TA 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu perangkat daerah yang efisien dan efektif
serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan, perlu dilakukan upaya pemenuhan Tenaga Kesehatan tidak hanya di Puskesmas di Wilayah Provinsi Banten tetapi juga di seluruh fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 36 Th 2009; UU No 36 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenkes No 33 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan; 3. Hak, Kewajiban dan Larangan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Sanksi; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat