Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Pengawasan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Masa Jabatan Kepala Desa; Larangan bagi Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Tindakan Penyidikan; Pembinaan Kepala Desa dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dipandang perlu diberikan penghasilan dan tunjangan lainnya; Pemberian penghasilan dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai keuangan desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; serta besarnya penghasilan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 210 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil dari masyarakat desa perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya. Bahwa perubahan Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu segera untuk ditindakjut. Sehingga perlu segera menetapkan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur dalam statu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahubn 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban badan permusyawaratan desa, mekanisme pembentukan badan permusyawaratan desa, larangan, tindakan penyidikan serta penggantian antar waktu anggota badan permusyawaratan desa, pemberhentian keanggotaan badan permusyawaratan desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, rapat dan pengaturan tata tertib badan permusyawaratan desa, hubungan kerja dengan pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
Yang di cabut : Perda Kab.Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Batang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Aset Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa; Pengadaan, Pemanfaatan, Pengembangan Kekayaan Desa; Pelaporan Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penataan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 3/E).
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup kewenangan Desa;
3. Maksud dan tujuan ditetapkan peraturan ini;
4. Kewenagan berdasakan hak asal usul;
5. Kewenangan Lokal berskala desa;
6. Mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa;
7. Ketentuan lain-lain;
8. Ketentuan pentup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengalokasian ADD, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pelaporan Alokasi Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
11 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERBUP Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Jenis Aset Desa. Asas Pengelolaan Aset Desa, Pengelola Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa (Perencanaan,Penggunaan, Pemanfaatan, Pengadaan, pengamanan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penataausahaan, Pelaporan, penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian) dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
40 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dengan Peraturan No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah c. Perhitungan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah d. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa e. Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah f. Pertanggungjawaban g. Pengawasan h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
7 Halaman; Lampiran: 9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan
dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman
Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun 2017; meliputi Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Penggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atas
bantuan khusus untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, dianggarkan
kembali pada tahun berikutnya yang diperuntukan bagi pengadaan tanah dan
pembangunan Kantor Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm., Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat