Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Jenis Aset Desa. Asas Pengelolaan Aset Desa, Pengelola Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa (Perencanaan,Penggunaan, Pemanfaatan, Pengadaan, pengamanan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penataausahaan, Pelaporan, penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian) dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat