Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. NO. 2022/15, LL PROV MALUKU : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Umum Daerah Panca Karya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan karunia dan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu dijaga dan
dilindungi kelestarian serta keberlanjutannya untuk dapat
dikelola secara baik sehingga dapat meningkatkan
kemakmuran kehidupan masyarakat maupun dalam
pemenuhan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan
sehat;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sleman memiliki sumber daya
alam sebagai modal dasar pembangunan dan sebagian
besar wilayahnya berfungsi sebagai kawasan resapan air,
sehingga diperlukan dukungan dan peran Pemerintah
Daerah serta masyarakat untuk menjaga kualitas
Lingkungan Hidup dan ekosistemnya;
c. bahwa setiap bentuk usaha dan/atau kegiatan yang
diselenggarakan dalam rangka pembangunan di wilayah
Kabupaten Sleman akan memberikan dampak terhadap
Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyeluruh,
terpadu, berkelanjutan dan konsisten antar semua
pemangku kepentingan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok:Ketentuan Umum, Kewenangan, Kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah , Perencanaan Dan Pemanfaatan, Integrasi Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha di Daerah, Kelayakan Lingkungan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Hak, Kewajiban, Larangan Dan Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2007.
Halaman: 68 hlm, Penjelasan: 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat
merupakan hak bagi masyarakat sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup perlu dilakukan bersama-sama oleh semua pihak
secara konsisten dan sungguh-sungguh, sebagai upaya
untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Blora; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, diperlukan pengaturan tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Pemanfaatan
Bab V Pengendalian
Bab VI Pemeliharaan
Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bab VIII Sistem Informasi
Bab IX Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab X Pengawasan
Bab XI Peran Masyarakat
Bab XII Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan mempunyai peranan penting dalam pembangunan di Daerah sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka mendorong pembagunan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi yang ada di Kabupaten
Banyumas, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan sehingga dapat memperkuat pemajuan potensi ekonomi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah agar berdaya saing serta mengoptimalkan peran dan fungsi untuk mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, pendirian BUMD, modal BUMD, organ dan pegawai BUMD, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, laba BUMD, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi BUMD, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, pembinaan dan pengawasan BUMD, ketentuan lain-lain dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud tercantum sebagaimana dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa ekspresi budaya lokal perlu dilestarikan dan dilindungi sebagai kekayaan dan identitas bangsa;
b. bahwa perkembangan pembangunan daerah yang mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, dapat berpengaruh terhadap kelestarian dan perlindungan ekspresi budaya lokal;
c. bahwa pemerintah daerah berwenang melestarikan dan melindungi ekspresi budaya lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tradisi Kamomoose sebagai Ekspresi Budaya Lokal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for Safe Guarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 964).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Bentuk dan Karakteristik Tradisi Kamomoose;
Bab IV Perlindungan Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo;
Bab V Pelestarian Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo;
Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX Larangan dan Sanksi;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TRADISI KAMOMOOSE SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA LOKAL KECAMATAN LAKUDO DI KABUPATEN BUTON TENGAH
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa jalan umum sebagai bagian sistem transportasi rnempunyai peranan penting terutama daIam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan daIam rangka mewujudkan tata kehidupan dalam Kabupaten Ogan Komering ilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang aIat pengendaIi pengguna jalan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2003; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/ PRT/ M/ 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 19/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas ditanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel yang dibangun dan dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, asas penyelenggaraan jalan, jalan umum, alat pengendali pengguna jalan, penyelenggaraan alat pengendali pengguna jalan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2022 No.15/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, perlu melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur usaha pariwisata, khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga kewenangan pendaftaran usaha pariwisata terpusat secara elektronik dan online pada Pemerintah Pusat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat