Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan maka untuk mengoptimalkan peranan
, dan kedudukan tenaga kerj a perlu adanya
g, pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan untuk mengoptimalkan
pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud perlu untuk
menyiapkan tenaga kerja meningkatkan kualitas kerja,
meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian
kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya
diskrirminasi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekeija/ Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara J aminan Sosial Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Pemerintah N omor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakeljaan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/ IV/ 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Nomor PER.19 / MEN /IX/ 2009 Tentang Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Nomor PER.16 / MEN /XI/ 2010 Tentang Perencanaan Tenaga kerja Makro; Peraturan Menteri Nomor PER.02 / MEN/I/ 2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kopetensi dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD.2016/NO.8, LL SETDA KAB. MBD : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan perwujudan penyelenggaraan
ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pelatihan dan
produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga
kerja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2008
PERJANJIAN KERJA,- PERATURAN PERUSAHAAN - DAN - KESEPAKATAN KERJA - BERSAMA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kerja yang harmonis antara pekerja
dengan Pengusaha, perlu adanya kejelasan Pejanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama ;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 18 Tahun 1956;UU No 21 Tahun 2000;UU No 13 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 1969;UU nO 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep
48/MEN/VI/2004 ;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Nomor
Kep 100/MEN/VI/2004;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :KEWAJIBAN PENGUSAHA,TATA CARA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA,
PERATURAN PERUSAHAN DAN
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA ,ISI DAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA,
PERATURAN PERUSAHAAN DAN
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA ,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
1. bahwa hak-hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan dan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur; 2. bahwa tantangan pasar bebas khususnya dalam Masyarakat Ekonomi Asean harus dihadapi melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas tenaga kerja baik yang bekerja pada sektor perusahaan 3. bahwa pengaturan ketenagakerjaan mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi; 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D);
1. Penyelenggaraan ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. demokrasi;
d. keadilan sosial;
e. kesetaraan dan keadilan gender; dan
f. tanpa diskriminasi.
2. Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja/buruh;
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya;
e. meningkatkan kualitas tenaga kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan; dan
f. menjaga hubungan industrial yang harmonis.
3. Dalam rangka penyelenggaraan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib:
a. menyusun perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro; b. menetapkan arah kebijakan di sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja di Daerah secara optimal; c. menetapkan strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah; dan d. menetapkan kebijakan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; hak dasar tenaga kerja/buruhsertakesempatan dan perlakukan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di bidang ketenagakerjaan, kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan di Daerah, sehingga perlu ganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
56 HalamanPasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah;
b. bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran huruf
G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Penempatan
Tenaga Kerja Lokal;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015
Penempatan Tenaga Kerja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan/atau pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan pekerjaan.
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk :
a. menyusun perencanaan Tenaga Kerja secara terpadu di Daerah;
b. melaksanakan kebijakan sistem latihan kerja nasional di daerah;
c. menyusun dan melaksanakan kebijakan produktivitas Daerah;
d. menyusun kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja di Daerah;
e. melaksanakan kebijakan perlindungan Tenaga Kerja; dan
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan
berkesinambungan.
Setiap Tenaga Kerja lokal berhak untuk:
a. memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan; dan
b. memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha.
Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerja
untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjanya
melalui Pelatihan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja meliputi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi
di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
27 hlm. 7 hlm penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya, yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat bagi seluruh tenaga kerja, sehingga perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan terpadu
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 ahun 2021, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta, Penganggaran Dan Pembayaran Iuran, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pekerja Harian Lepas (PHL) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin tertib administrasi dan kejelasan status Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ada pengaturan secara khusus yang mengatur keberadaanya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pekerja Harian Lepas(PHL) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
PHL Terdiri dari : a. penyapu jalan; b. tenaga mekanik; c.pembersih parit; d.pemotong rumput; e.petugas sampah; f.petugas di TPA; g.petugas kebersihan pemakaman; h.penjaga malam; dan i.sopir truk: 1.pengangkat sampah; 2. mobil tinja; dan 3. kontainer sampah; j. Petugas penjaga air .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Setiap PHL akan diberikan identitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas, yang pengaturannya diatur dengan keputusan Kepala SKPD. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat