Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyelenggaraan ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. persamaan hak; c. demokrasi; d. keadilan sosial; e. kesetaraan dan keadilan gender; dan f. tanpa diskriminasi. 2. Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja/buruh; d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; e. meningkatkan kualitas tenaga kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan; dan f. menjaga hubungan industrial yang harmonis. 3. Dalam rangka penyelenggaraan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib: a. menyusun perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro; b. menetapkan arah kebijakan di sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja di Daerah secara optimal; c. menetapkan strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah; dan d. menetapkan kebijakan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 13257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan