PP No. 36 Tahun 1955 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKependudukan dan PerkawinanKewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkumham No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ada di setiap Badan
Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi
informasi publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap orang;
bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatuhan,
dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik dimaksudkan sebagai
acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam
melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik
sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses.
Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik bertujuan untuk
memberikan keseragaman dan kepastian tugas PPID dalam
pelaksanaan pengujian konsekuensi atas informasi yang
dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
UU No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
UU No. 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai konsekuensinya timbul kewenangan baru Dinas Perhubungan khususnya di Bidang Pos dan Telekomunikasi ;
Bidang Pos dan Telekomunikasi memungkinkan adanya peluang untuk meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) berupa retribusi ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No Tahun 1984;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam UU No 8 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 1985; PP No 37 Tahun 1991; PP No 25 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jangka Waktu Izin; 5. Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besaran Tarif; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Terhutang Retribusi; 10. Surat Pendaftaran; 11. Penetapan Retribusi; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi pada Bidang Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian dengan Peraturan Kepala Daerah
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 11, BN.2021/No.927, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 No. 11/ TLD No. 150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan ekonomi, sosial, budaya, dan politik maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan akan semakin meningkat;
b. bahwa dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan Kabupaten dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kabupaten saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, perlu ditata kelola secara baik;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi di bidang pemasangan reklame serta untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan reklame, Orang pribadi atau badan usaha dapat menyelenggarakan reklame sesuai dengan Zona Penyelenggaraan Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dipandang perlu menyusun Perda tentang Keterbukaan Infromasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai arahan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kota Surakarta yang baik, yang memperhatikan nilai-nilai agama, moral dan sosial yang hidup dan berkembang di Kota SUrakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; PP No 61 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi kota, hukum acara komisi, gugatan ke pengadilan dan kasasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat