Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi kota, hukum acara komisi, gugatan ke pengadilan dan kasasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat