Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 56)
4 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional;
b. bahwa untuk perlindungan terhadap keamanan,
pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi
publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses
arsip dinamis guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak
untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. bahwa pembangunan sistem kearsipan nasional
dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu
mengindentifikasi keberadaan arsip yang memiliki
keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi
pada semua organisasi kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Kepala ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
108 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 6, https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis
yang efektif dan efisien oleh pencipta arsip di
lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu tata
naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip,
dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau
pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan
Badan Narkotika Nasional untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
1. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5062);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5286);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
193);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
a. Maksud Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. Tujuan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. Kriteria Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewajiban penyediaan, pengelolaan arsip dinamis, dan kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip dan publik, serta perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pedoman Sistem Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri untuk menjaga memori kolektif bangsa; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumba Timur dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan Nasional yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; IV. Perizinan; V. Kerjasama; VI. Sanksi Administratif; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAYANAN WISATA ARSIP PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan anak sekolah khususnya dalam membantu
pelaksanaan pendidikan dan pengembangan wawasan
kesejarahan, kebangsaan dan pengembangan karakter
bangsa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur
menyelenggarakan layanan wisata arsip sebagai inovasi
layanan publik di bidang kearsipan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Timur tentang Layanan Wisata Arsip Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
peraturan ini mengenai layanan wisata arsip pemerintah provinsi Jawa Timur . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; layanan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER- 0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental, sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan menunjang akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, diperlukan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Arsip; V. SIKD dan JIKD; VI. Sumber Daya Kearsipan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
29 halaman; 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat