Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; IV. Perizinan; V. Kerjasama; VI. Sanksi Administratif; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat