Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 11 Seri C
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor
41),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3843), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang
Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6692);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 582);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1
Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 32 Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGGUNAAN KKPD
BAB III
PENGELOLA KKPD
BAB IV
UP KKPD
BAB V
PERJANJIAN KERJA SAMA, PENETAPAN PEMEGANG KKPD DAN
ADMINISTRATOR KKPD
BAB VI
PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
BAB VII
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VIII
BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
58
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan;
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023.
mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Magetan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
mencabut Peraturan Bupati Magetan Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Magetan
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2024 NOMOR 512
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Lasalimu Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kabupaten Buton, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Lasalimu Tahun 2024-2044.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2014 Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 22);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V RENCANA POLA RUANG
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII PERATURAN ZONASI
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
123 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENY AND ANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 21, Pasal 31, Pasal 37 ayat (2), Pasal 74 ayat (7) dan
Pasal 75 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibidang pendidikan,Pemenuhan hak penyandang disibilitas dibidang ketenagakerjaan dan kewirausahaan,
Pemenuhan hak penyandang disibilitas dalam bidang kesehatan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Jembrana yang
dipergunakan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19
dan untuk mengendalikan inflasi, perlu diberikan insentif fiskal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Insentif Fiskal Pajak Daerah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 12.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KEPADA PESERTA DIDIK YANG ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK MAMPU
MEMBIAYAI PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Gianyar, harus
diberikan akses untuk mengikuti proses belajar, termasuk dari segi pendanaan bagi peserta didik yang orang tua atau
walinya tidak mampu membiayai pendidikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Oleh Pemerintah
Daerah Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua A tau W alinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan, sudah tidak sesuai
dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
Oleh Pemerintah Daerah Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau W alinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020
Keputusan Bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Oleh
Pemerintah Daerah Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau W alinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, SERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan pemerintah Kabupaten Karangasem dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu dilakukan penyesuaian hari
kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Karangasem;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jam Kerja
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karangasem;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 1 Juni 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penciptaan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan desa yang autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungawabkan melalui penyelenggaraan tata naskah dinas;
b. bahwa pengaturan tata naskah dinas memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah
dinas baik yang diselenggarakan secara elektronik maupun non elektronik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dalam
hal pemerintah daerah kabupaten belum menetapkan tata naskah dinas untuk desa, Bupati menetapkan tata naskah dinas untuk desa dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Jenis,susunan dan bentuk naskah dinas,pembuatan naskah dinas,pengamanan naskah dinas,
pejabat penandatangan naskah dinas,pengendalian naskah dinas,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
-
-
77 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki
peranan yang cukup strategis dalam upaya
meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah yang
diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
dan peningkatan kinerja pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah kepada desa, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap regulasi pengalokasian bagian
dari hasil pajak dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak dan retribusi
daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Blora Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi
Daerah Kabupaten Blora Kepada Desa perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kabupaten Blora Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora Kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD dalam tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan
RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk tahun berjalan sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan RKPD yang merupakan pedoman bagi:
a. penyusunan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024 yang didahului dengan penyusunan perubahan KUA serta perubahan PPAS; dan
c. seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung terlaksananya pembangunan Kabupaten Magelang Tahun 2024. Uraian perubahan RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat