Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2024

TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Jenis,susunan dan bentuk naskah dinas,pembuatan naskah dinas,pengamanan naskah dinas, pejabat penandatangan naskah dinas,pengendalian naskah dinas,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 12
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan