Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora Kepada Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2024
Tanggal Berlaku
30 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Blora Kepada Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan