Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2024

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGGUNAAN KKPD BAB III PENGELOLA KKPD BAB IV UP KKPD BAB V PERJANJIAN KERJA SAMA, PENETAPAN PEMEGANG KKPD DAN ADMINISTRATOR KKPD BAB VI PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD BAB VII PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD BAB VIII BIAYA PENGGUNAAN KKPD BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 11 Seri C
Subjek
APBD - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan