Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu tercapainya cakupan akses air minum layak dan akses sanitasi layak sebesar 100% (universal access) pada akhir tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk pelaksanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a berjalan efektif, efisien, pada huruf a berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Asas dan Prinsip, Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengadaan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan, Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Serta Pengawasan, Sanksi , Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; Perbup Berau Nomor 14 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah yang diubah adalah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah: Perbup Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Oleh Pemerintah Daerah
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 25 Tahun 2018
BELANJA PEMBELIAN BERAS GRATIS UNTUK MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DI KABUPATEN TABALONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Pembelian Beras Gratis Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan keluarga pra sejahtera, maka Pemerintah Kabupaten Tabalong telah mengalokasikan belanja Pembelian Beras Gratis untuk Masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada sebagaimana telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong; sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahm Belanja Pembelian Beras Gratis dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima belanja Pembelian Beras Gratis dalam Peraturan Daerah tentang Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang Peraturan Pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Pembelian Beras Gratis Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Tabalong
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Belanja Pembelian Beras Gratis Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Tabalong Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, ANGGARAN BELANJA PEMBELIAN BERAS GRATIS, PERUNTUKAN BELANJA PEMBELIAN BERAS GRATIS, MEKANISME PENCAIRAN BELANJA PEMBELIAN BERAS GRATIS, MEKANISME PENYALURAN RASTRA, PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 4 Tahun 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 25 Tahun 2018
Mekanisme PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPRASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten Pohuwato Tahun 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 serta untuk pengelolaan dan penetausahaan keuangan yang baik dan tertib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 210; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.48/PMK.07/2016/ Permendikbud No.1 Tahun 2018; Perda Kab Pohuwato No.2 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pendapatan Dan Belanja Dana Bantuan Oprasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Di Kabupaten Pohuwato 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2018
Sistem Penanggulangan-Gawat Darurat-Terpadu-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebagai bentuk dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat medis di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan No. 882/Menkes/SK/X/2009; Keputusan Menteri Kesehatan No. 301 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu meliputi ruang lingkup penyelenggaraan, uraian tugas dan fungsi, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, dan sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Madiun Th 2018 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR
3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 14
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015
tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan dalam
rangka untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian
hukum dan perlakuan hukum yang sama kepada masyarakat,
maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Madiun;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3003 Nomor 49
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Rndonesia Tahun 2011
Nomor 83 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tetang Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 12 tahu 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi
Bantuan Hukum atau Lembaga Organisasi Kemasyarakatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintahan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum (Berikut Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
816);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2015
tentang Bantuan Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2016, Nomor Register Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor : 317-11/2015);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
14. Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, verifikasi terhadap lambaga bantuan hukum yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
jumlah 18 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN BEASISWA
MAHASISWA BERPRESTASI KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Peningkatan Surnber Daya Manusia yang handal serta untuk mempersiapkan mahasiswa yang kelak menjadi penerus roda pembangunan di masa depan yang sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah kedepan menyongsong era globalisasi dan keterbukaan arus informasi, maka pemerintah Kabupaten Natuna memberikan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Natuna
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 12 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 201
Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia Natuna yang mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Ssosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur
tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta
evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Tata Cara
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan
Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati
masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 20 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat