Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu meliputi ruang lingkup penyelenggaraan, uraian tugas dan fungsi, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, dan sumber pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat