Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat