Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2018

Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan; Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Pasar Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018
Tanggal Berlaku
30 Mei 2018
Sumber
BD No. 25/2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan