peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, verifikasi terhadap lambaga bantuan hukum yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum, sanksi administratif,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat