Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah diatur mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 68 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Pasal 3,5,8, 9, 10, 11, 12, 13,14,15,16,17.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah diatur mengenai susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel; Dengan telah ditetapkannya Permendagri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksankan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap uraian tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel; Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 71 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 71) yang diubah yaitu pada Pasal 9, Pasal 10, dan Ayat 3 Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, Museum Negeri Sumatera Selatan dan Taman Budaya Sriwijaya, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 81 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan,Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang budidaya perikanan air payau dan laut, di bidang pengujian dan penerapan mutu hasil perikanan, serta di bidang pelabuhan perikanan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PermenKP No.19 Tahun 2010; PermenKP No. Per.08/MEN/2012; PermenKP No. 3/PERMEN-KP/2013; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.14 Tahun 2016; Pergub No. 70 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel; 2. Pergub No. 15 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumsel.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 –2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Daerah sebagai dokumen rencana kerja tahunan Organisasi Perangkat Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan suatu dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Melaksanaan Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050 – 1045 –2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Penataan Ruang Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang jalan dan jembatan serta laboratorium bahan konstruksi, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 34 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 46 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Pergub No.14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 2. Pergub No.68 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Pelayanan Jaringan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Sumsel; 3. Pergub No.72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. Sumsel.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan informasi dan aplikasi pendapatan serta di bidang pengelolaan pendapatan daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 74 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: 1. Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga atas Pergub No.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah ; 2. Pergub No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD di Lingkungan DInas Pendapatan Daerah; 3. Pergub No.35 Tahun 2009 tentang Pembentukan UPTD Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Kab. Empat Lawang; 4. Pergub No. 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada DInas Pendapatan Daerah.
24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut peningkatan kinerja
pemerintahan, profesionalisme aparatur, dan perluasan
partisipasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu adanya pelibatan partisipasi
masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah;
b . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan
Akuntabilitas da!.am Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah serta ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
terdiri dari 17 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , HAK DAN KEWAJIBAN , BENTUK PARTISIPASI, MEKANISME PENGELOLAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENGELOLAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PERATURAN PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang perlingdungan perempuan dan anak, perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan UPTD ini telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PermenPPPA No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 67 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat