Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Balai Benih Ikan Sentral Air Tawar, Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat