Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
dan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih/Bibit
Pertanian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI; 5.RINCIAN TUGAS; 6.ESELONERING; 7.TATA KERJA; 8.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih/Bibit Dinas Pertanian, Perkebunan dan PeternakanKabupaten Jembrana (Dicabut)
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 64 Tahun 2007
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAkit umum daerah tombulilato KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 64, LD.2007/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomr 40 Tahun 2001.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 19 74 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 ; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.40 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika
PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pemerintah Daerah DI Jakarta pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penataan ulang pada Organisasi Perangkat Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, tanggal 06 Juli 2020, Nomor 840/321/DPU-KPEG/7/2020, dengan isi surat berkenaan dengan belum tersediaanya sumber daya untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pekerjaan Umum dinyatakan tidak efektif dan tidak layak untuk dipertahankan serta harus dilakukan pembubaran. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Aset Pemerintah Daerah di Jakarta dianggap tidak memenuhi beberapa
kriteria yaitu Pembentukan UPTD harus melalui konsultasi dan persetujuan oleh Gubernur agar ada keserasian hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta keselarasan hubungan dengan kementrian terkait guna terwujudnya sinergitas program kerja Kementerian dan Daerah. Dengan terbentuknya Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah, maka secara otomatis keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan
Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak diperlukan lagi dan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maka perlu
kelembagaan Unit Pelaksana Teknik Layanan Pengadaan Secara Elektronik segera dibekukan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kan. Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk didalamnya mengatur tentang Membubarkan UPTD sebagaimana tersebut dibawah:
a. Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum;
b. Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset Pernerintah Daerah di Jakarta;dan
c. Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.75 Tahun 2016; Perbup Kukar No.111 Tahun 2016; Perbup Kukar No.78 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 80 Tahun 1971 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara
Diubah dengan :
KEPPRES No. 78 Tahun 1970 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Sebagaimana Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaan kewaspadaan dini masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 74 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah
Bab III Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 64 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PERALATAN, LABORATORIUM, DAN PENGOLAHAN ASPAL - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas PUPR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan, Perbekalan, dan Laboratorium
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Ngawi Tahun 2016 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPT Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kab Ngawi, maka perlu menetapkan peraturan tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT DInas Pangan dan Perikanan Tipe A
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 12 Tahun 2011;
3. UU No 5 Tahun 2014;
4. UU No 23 Tahun 2014;
5. UU No 18 Tahun 2016;
6. UU No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
7. Peraturan menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2016;
9. Perpres No 87 Tahun 2014;
10. Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016;
UPT DInas Pangan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dinas Pangan dan Perikanan;
UPT DInas Pangan dan Perikanan dipimpin oleh seorang kepala Unit yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala dinas pangan dan perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Keputusan Bupati No 55 Tahun 2008 dan 68 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 64, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Team Penilai Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 1969.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat