kewaspdaan dini masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2022/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaan kewaspadaan dini masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 74 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah
Bab III Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
- 11 hlm
|