pedoman - pengelolaan bantuan operasional sekolah - pendidikan negeri
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka diperlukan adanya pedoman pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dianggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016;Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2017.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
48 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkarakter, pemerintah mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Permendik Nomor 2017; Perda Kab Lamandau Nomor 19 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PETUNJUK TEKNIS;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
70
Tahun 2OO9
tentang
Pendidikan
Inklusif
bagi
Peserta
Didik
yang
Memiliki Kelainan
dan Potensi
Kecerdasan
dan/atau
Bakat Istimewa,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Inklusif
di Kabupaten
Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 4 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1998;PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 19 Tahun 2007;;Permendiknas No 41 Tahun 2007;;Permendiknas No 32 Tahun 2008;;Permendiknas No 70 Tahun 2009;;Permendiknas No 57 Tahun 2014;;Permendiknas No 58 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Penyandang Disabilitas adalah
setiap orang
yang
mengalami
gangguan,
kelainan,
kerusakan, dan/atau kehilangan
fungsi organ Fisik, mental,
intelektual atau
sensorik dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
pefinanen
dan
menghadapi
hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama
pendidikan
pada
Pendidikan
inklusif
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
4
ayat
(2)
adalah:
a. Taman
Kanak-kanak/Raudhatul
Atfal
sekurang-kurangnya
1
(satu)
tahun.
b.
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
selmrang-kurangnya
6
(enam)
tahun;
c.
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
tahun
pendidikan
wajib
mengikuti
Ujian Nasional
atau
yang
sederajat
dengan
Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPDSKB) menjadi Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar
Kegiatan Belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERBUP No. 7/02.188.3/HK/V/2006.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). Susunan organisasi UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar, terdiri atas :
a. Kepala Satuan PNF;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 30 Tahun 2017
DIDIK -BARU- PADA -TAMAN- KANAK-KANAK-SEKOLAH-DASAR-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Perserta Didik Baru pada taman kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama Atau bentuk lain yang sederajat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Bahwa penerima perserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat,perlu dilakukan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan
Dasar Hukum peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2005;PP NO 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 Sebagaiman telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;PP No 48 Tahun 2008;Pemendagri No 22 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017;Perda No Tahun 2016;Perbub No 79 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan serta didikan baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,sekolah menegah pertama atau bentuk lain yang sederajat.tujuan (PPDB)untuk menjamin penerimaan perserta didikaan baru berjalan ,secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskrimininasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.Tata cara PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring,pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,Persyaratan PAUD berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun untuk kelompok A untuk kelompok B 5 Tahun sampai 6 Tahun ,didik baru kelas 1 SD 7 Tahun wajib diterima sebagai perserta didik dan peserta didik baru berusia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun bejalan,sistem Zonasi Pemerintah Daerah Wajib menerima calon perserta didik yang berdomisili pada Radius zona terdekat dari sekolahpaling sedikit 90%.Daftar ulang dan pendaftaran Ulang,biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada SD , dan SMP yang menerima Bantuan Operasi Sekolah ( BOS ) dibebankan pada BOS,Seragam sekolahtidak boleh disertakan pada pendaftaran didik baru (PPDB).Perpindahan Perserta Didik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan peningkatan mutu pendidikan nonformal, perlu adanya satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dialihkan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini merupakan hak setiap anak untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya
cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar;
Untuk mendukung dan mendorong kemampuaan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter bangsa maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi: penyelenggaraan PAUD; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggaraan; standar pelayanan; pembiayaan; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelanggaraan PAUD; evaluasi sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Guru PAUD; persyaratan teknis penyelenggaraan PAUD, akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penetapan besaran Insentif Guru PAUD berdasarkan Keputusan Bupati
tentang Standar Biaya tertinggi Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD yang
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Bupati ini.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA KEPADA MAHASISWA/I
LULUSAN SMA/MA/SMK KABUPATEN PAKPAK BHARAT YANG DITERIMA
DI PERGURUAN TINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 201 7 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 28);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 101);
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring bantuan keuangan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat