Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Derah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Gowa Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Ngawi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
{Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07);
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 {Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 05);
Besaran Dana Desa untuk setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Dana Desa diberikan kepada Desa di wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sektor Industri merupakan salah satu sektor kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu untuk dibina dan dikembangkan;
bahwa pelaku industri perlu diawasi agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam kesempatan berusaha;
bahwa ketentuan pada lampiran I huruf EE. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan perizinan untuk Kabupaten/Kota tentang penerbitan Izin Usaha Industri Kecil dan Izin Usaha Industri Menengah merupakan urusan Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 /M-IND/7/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1990
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah
3. Kewenangan Pemberian IUI Kecil dan Menengah
4. Tata Cara Pemberian IUI Kecil dan Menengah
5. Penolakan/Penundaan IUI Tanpa Persetujuan Prinsip
6. Laporan Industri
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Penunjukan Pejabat Penerbit IUI
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul No. 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9844 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produuk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Pernyataan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Tansmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 30)
penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kabupaten Sukoharjo dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dan agar terjadi keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern maka Pemerintah Daerah melaksanakan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminstratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD.2017/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan
perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan
asli daerah serta meningkatkan peran badan usaha
milik daerah khususnya jangkauan pelayanan kepada
masyarakat, perlu melakukan penambahan Penyertaan
Modal kepada PDAM Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Bantaeng dilaksanakan sebagai
bagian dari upaya untuk pencapaian target Program
Universal Access 100 – 0 – 100 sampai pada Tahun
2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
13. (Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Bantaeng (Lembaran daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 1989 Nomor 1 seri B)
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada PDAM dan PT. Bank Sulselbar (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 3).
(1) Penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp8.900.000.000,00
(Delapan Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
selama 3 (tiga) tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan
kemampuan penyerapan anggaran PDAM.
(3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat