(1) Penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp8.900.000.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan selama 3 (tiga) tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan penyerapan anggaran PDAM. (3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat