Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
rdasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
agunaan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
r
mas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
asil pen
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
nt
uan peraturan pe
rundan
g-
undan
gan
; b. b
ah
wa dala
m rangka mewuj
udkan tata kelol
a pemerintahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
ngkungan i
nst
ans
i Pemerin
t
ah K
abupate
n M
una pe
r
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i
; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pen
yederhanaan biro
krasi di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
ncatatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
; d
. bahwa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u men
e
t
apkan Pe
raturan B
upa
ti M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
n
c
atatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndang D
a
sar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndan
g-U
ndang Norno
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pernbe
ntukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
orno
r 74, T
a
rnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Norno
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
11 N
orno
r 82, Tarnbahan Lernb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a Norno
r 5234
) seb
a
gairn
ana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Norno
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
orno
r 1
8
3, T
arnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
ornor 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
orno
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentan
g Perne
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
44, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Norno
r 5
587
) seba
gairnana tel
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-U
ndang Norno
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lernbar N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
orno
r 2
45, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a Norno
r 6573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang Norno
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
drninistras
i Perne
r
i
ntahan (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
92, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
orno
r 5601) seb
a
gairnana t
elah diubah de
ngan U
ndang-U
ndan
g N
orno
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 Norno
r 2
45, Tarnb
ahan Lernbaran N
eg
ara I
ndo
nes
i
a N
orno
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pernerintah Norno
r 1
8 T
ahun 2
01
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Norno
r 1
14
, T
arnbahan Lernbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a Norno
r 5
888
) seba
gairnana telah di
ubah dengan Pe
rat
uran Pernerintah N
orno
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pernerin
t
ah Norno
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
orno
r 1
8
7, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a Norno
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pembi
naan d
an Pe
n
gaw
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
04
1); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembent
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
B
erita N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
g
an Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
4 T
ahun 2
020 te
nt
ang Pedoman N
omenkl
atur D
inas K
ependudukan d
an Penc
atatan S
ipil di P
r
ovins
i d
an K
abupat
e
n (
Beri
t
a N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omor 2
02
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epub
lik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
nye
taraan Ja
batan A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
i
onal (
Seri
t
a N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
02
1 N
omo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an R
ef
o
r
m
as
i Bi
r
okras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
ang Penyede
r
h
a
n
a
an S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nst
an
s
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
u
k Penyeder
h
anaan B
ir
o
krasi (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
u
nan Pe
rangk
at D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah de
n
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, dan bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Lampiran II,
- ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021
Isi 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro di Kabupaten Wonosobo memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka peningkatan iklim dan pengembangan usaha serta pelindungan Usaha Mikro diperlukan peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, pelindungan usaha, pengembangan kemitraan,serta jaringan usaha dan pemasaran; bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberdayaan dan pelindungan Usaha Mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Bab III Pegambangan Usaha
Bab IV Kemitraan
Bab V Insentif dan Bantuan kepada Usaha Mikro
Bab VI Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Sadan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Utara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1423);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah Kabupaten Lombok Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2020 Nomor 21 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA., Terdiri dari 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
- Tidak Ada
- Tidak Ada
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah Tingkat II Di Kalimantan.
Sistematika Rencana Strategis Perangkat Daerah;
Perubahan Atas Bupati Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 734
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk Peningkatan Prestasi Akademik secara umum bagi mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, dan dapat membantu menyelesaikan tugas akhir akademiknya; c. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi perlu aturan hukum yang jelas yang mendasarinya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021; PP No. 48 Tahun 2008.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Anyaman Pandan Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan upaya percepatan dan peningkatan
kualitas pelayanan dan pemberdayaan desa melalui pendekatan
partisipatif terhadap kawasan perdesaan yang mempunyai nilai
strategis, perlu menyusun Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan; bahwa anyaman pandan merupakan potensi unggulan yang
menjadi mata pencaharian utama masyarakat di 5 (lima) desa
dengan bahan baku tanaman pandan terbaik di Indonesia yang
sangat mencukupi sehingga anyaman pandan menjadi komoditi
utama di Kabupaten Kebumen; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Anyaman Pandan Kabupaten Kebumen
Tahun 2021 - 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip
Bab IV Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab V Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VI Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VII Pengendalian. Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun 2022-2024.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Permen PANRB No.25 Tahun 2020; Perda Kab. Sikka No.3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Reformasi Birokrasi; IV. Road Map Reformasi Birokrasi; V. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2022
tENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/2022/No. 007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 telah mendapat persetujuan
bersama DPRD pada tanggal 20 Juni 2022 dan
telah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-5250 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2021
c. bahwa Gubernur bersama DPRD telah
melaksanakan penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai
hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada huruf b,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UUNomor 13 Tahun 2022 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 21 Tahun 2022, PP Nomor 8 Tahun 2006, PPNomor 71 Tahun 2010 , PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Perda tersebut mengatur mengenai landasan hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan Keuangan terdiri dari laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021,
Neraca per 31 Desember 2021: Laporan Operasional per 31 Desember 2021:
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021:
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021: dan
Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021. serta dilampiri
dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahan Daerah per 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjaabran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat