Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BERUPA JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghasilan Kepada Aparatur Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu memberikan tunjangan penghasilan kepada aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tunjangan Penghasilan; BAB IV Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah PP UU No 2 Tahun 2014;
PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PP No 38 Tahun 2007
PP No 41 Tahun 2007
PP No 6 Tahun 2010 :
Permendagri 57 Tahun 2007; sebagai
dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Permendagri No 57 Tahun 2007
Permendagri No 64 Tahun 2007;
Permendagri No 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di
Daerah, Kepala Kantor mempunyai kewenangan
menandatangani perijinan atas nama Kepala Daerah
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M- DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04 / PRT / M / 2011; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 Tahun 1999; . Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: Hk.00.05.5.1640; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 66 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PELIMPAHAN KEWENANGAN; 4PELAKSANAAN KEWENANGAN ; 5.PENGADUAN; 6.PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
Peraturan yang dicabut sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 136).
2. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Perijinan Lingkungan Terhadap Pembuangan Air
Limbah ke Sumber Air dan Perijinan Lingkungan Mengenai
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah Untuk Aplikasi pada Tanah
(Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 239).
3. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 161/KPPT/2009, tentang
Pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana untuk dan atas nama
Bupati Jembrana Menetapkan dan Menandatangani Surat- Surat di Bidang Perizinan.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Umum Daerah Lamandau telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 67 Tahun
2011;
- bahwa Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daearah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau ternyata perubahan pada Pasal
69 bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau sehingga pemberlakuannya perlu dicabut;
- bahwa untuk maksud di atas, perlu ditetapkan ditetapkan dengan peraturan bupati lamandau tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 06A
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah;
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupataen
Lamandau Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau.
- Pencabutan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saerah Lamandau
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau khususnya pada Pasal 69 diberlakukan kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06A Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Saerah Lamandau
6
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 12, BN.2014/No.1318, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa masih ada masyarakat yang belum mendapatkan
pelayanan jaminan kesehatan, maka perlu adanya tanggung
jawab bersama dari pemerintah daerah dan masyarakat;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang -- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah - daerah Tk II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822), Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Oaearh
Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara RI Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara RI nomor 4737);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan T anggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456):
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4676);
12 . Undang -- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4684);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengundangan, Pengesahan Dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN,
BAB III KEPESERTAAN,
BAB IV PEMBERI PELAYANAN,
BAB V PENYELENGGARAAN JAM KESDA,
BAB VI PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAM KESDA,
BAB VII KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame, meliputi: Perencanaan; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggara Reklame; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pola penyebaran peletakan reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; mengenai pola penyebaran titik-titik reklame strategis, ukuran perhitungan besaran nilai strategis penyelenggaraan reklame tambahan, serta tata cara pemanfaatan kembali titik reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; teknis rancang bangun reklame; penyelenggaraan reklame; luas reklame dan waktu
penyelenggaraan reklame Izin penyelenggaraan reklame di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis; Izin penyelenggaraan reklame oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan; teknis pelaksanaan perizinan; persyaratan sebagai jasa periklanan/biro reklame; tata cara pengendalian; tata cara pengawasan; tata cara penertiban reklame, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah diterbitkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat