BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN, BAB III KEPESERTAAN, BAB IV PEMBERI PELAYANAN, BAB V PENYELENGGARAAN JAM KESDA, BAB VI PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAM KESDA, BAB VII KETENTUANPENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat