TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN KEPADA APARATUR PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN KUBU RAYA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12, TBD No.12, LL KAB. KUBU RAYA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghasilan Kepada Aparatur Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu memberikan tunjangan penghasilan kepada aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2012
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tunjangan Penghasilan; BAB IV Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2014.
- 8 Halaman
|