PELIMPAHAN-KEWENANGAN-PENERBITAN-DAN-PENANDATANGANAN-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN-KEPADA-KANTOR-PELAYANAN-PERIJINAN-TERPADU-KABUPATEN-JEMBRAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di
Daerah, Kepala Kantor mempunyai kewenangan
menandatangani perijinan atas nama Kepala Daerah
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M- DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M- DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04 / PRT / M / 2011; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 Tahun 1999; . Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: Hk.00.05.5.1640; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 66 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PELIMPAHAN KEWENANGAN; 4PELAKSANAAN KEWENANGAN ; 5.PENGADUAN; 6.PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
- Peraturan yang dicabut sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 136).
2. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Perijinan Lingkungan Terhadap Pembuangan Air
Limbah ke Sumber Air dan Perijinan Lingkungan Mengenai
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah Untuk Aplikasi pada Tanah
(Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 239).
3. Keputusan Bupati Jembrana Nomor 161/KPPT/2009, tentang
Pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Jembrana untuk dan atas nama
Bupati Jembrana Menetapkan dan Menandatangani Surat- Surat di Bidang Perizinan.
- 10
|