BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Rehab Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas perumahan masyarakat Desa sehingga memenuhi syarat kesehatan, teknis dan layak huni perlu memberikan dukungan dan Bantuan Keuangan kepada Pemdes Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); bahwa agar melalui kegiatan dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada RTLH di Kab Tegal Tahun 2018, dan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna serta tepat sasaran, perlu petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemdes RTLH Kab Tegal Tahun 2018;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permenkeu No 247/PMK.07/2015; Permendes PDTT No 21 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2017; Perbup Tegal No 68 Tahun 2015; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015; Perbup Tegal No 37 Tahun 2016; Perbup Tegal No 88 Tahun 2017; Perbup Tegal No 93 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengalokasian dan besaran, tim koordinasi, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, pelaksana teknis kegiatan desa, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Balikpapan, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkah Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penanggulangan
Bencana Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.3 Tahun 2013; PERDA NO.2 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur yang melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu yang berada di bawah BPBD. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Barat;
b. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Utara;
c. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Tengah;
d. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Selatan;
e. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Timur; dan
f. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Kota
UPTD Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana
melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Susunan Organisasi UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2013
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2021/ Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial perlu dicabut;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2012, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.12 Tahun 2019, PERPRES No.16 Tahun 2018, PEMENDAGRI No.33 Tahun 2012, PERMENKUMHAM No.6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/III/2015, PEMENDAGRI No.77 Tahun 2020, PERDA KAB.KARANGANYAR No.10 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan umum yaitu pengertian dan ruang lingkup, hibah yang meliputi umum, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monitoring dan evaluasi. Bantuan sosial meliputi umum, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah atas Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan pendidikan kesetaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial, Hibah, Bantuan Keuangan serta Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 perlu ditetapkan tata cara pencairan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, bantuan sosial, hibah, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwaq untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2004; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Subsidi; Bantuan Sosial; Belanja Hibah; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2019/ No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Kemiskinan, ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas dan fungsi, susunan keanggotaan, kelompok kerja,
sekretariat dan pembiayaan TKPKD, TKPKKec dan Satgas
PKDes/Kel diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2009; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 17 tahun 2018; Perpres No 15 tahun 2010; Perpres No 166 Tahun 2014; Permendagri No 42 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018; Perda Kab Rembang no 9 tahun 2014; Perda Kab Rembang No 5 tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : TKPKD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SIMEULUE NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2007; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2013
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pangaturan pemberian hibah dan bantuan sosial, pelu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 14 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 20 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 29 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 22 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Guberur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 244 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat