Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Bentuk BSRTLH Daerah, Jenis Kegiatan BSRTLH Kabupaten Kuningan, Penerima BSRTLH Daerah, Penyelenggaraan BSRTLH Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat