Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 244 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Ruang Lingkup, Bentuk BSRTLH Daerah, Jenis Kegiatan BSRTLH Kabupaten Kuningan, Penerima BSRTLH Daerah, Penyelenggaraan BSRTLH Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 244 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
244
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 244
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan