PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2017/NO. 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang Pendidikan, perlu dibentuk UPT satuan pendidikan daerah berbentuk satuan pendidikan non formal sesuai kebutuhan dan beban kerja. Bahwa dalam rangka pemetaan akses dan peningkatan mutu pendidkan non formal di Kabupaten Nunukan perlu dilakukan ahli fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan non formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan peyelenggaraan program pendidikan non formal. Sehubungan dengan adanya Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan perlunya dilakukan alih fungsi sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan non formal, maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bupati Nunukan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, bahwa pembentukan organisasi UPT, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini menetapkan pembentukan UPT SKB di wilayah Kabupaten Nunukan, termasuk struktur organisasi dan tanggung jawab unit tersebut dalam melaksanakan kegiatan pendidikan nonformal. Menjelaskan tugas dan fungsi SKB sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan berbagai program pembelajaran dan pelatihan kepada masyarakat, seperti kursus, pelatihan keterampilan, dan kegiatan edukatif lainnya. Menyebutkan wewenang yang dimiliki oleh SKB dalam melaksanakan program-programnya, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan kegiatan serta anggaran. Menjelaskan mengenai pendanaan yang digunakan untuk operasional SKB, termasuk sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan dan mekanisme pengelolaan anggaran. Mengatur prosedur operasional SKB, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pendidikan nonformal yang dilakukan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKB untuk memastikan kualitas dan efektivitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2012 Nomor 60)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2017
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD No 5 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak Sapi Perah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Pembibitan dan Pengolahan Hasil
Ternak Sapi Perah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pembibitan dan Pengolahan Hasil Ternak Sapi Perah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pembibitan dan Pengolahan Hasil
Ternak Sapi Perah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013
Nomor 1/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD No 4 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN)
pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009
Nomor 10/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/No. 3 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 dan 44 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai
organisasi dan tata hubungan kerja unit pelaksana
teknis dinas daerah kabupaten/kota berupa rumah
sakit daerah kabupaten/kota diatur dalam Peraturan
Presiden; c, bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai organisasi dan tata hubungan
kerja unit pelaksana teknis dinas daerah
kabupaten/ kota berupa rumah sakit daerah
kabupaten/kota belum diterbitkan, maka ketentuan
mulai berlakunya Peraturan Bupati Purworejo Nomor
92 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diubah; d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana
dima.ksud pada huruf a. huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92 Tahun 2016
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Rumah sakit Umum Daerah pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan Pasal 68 dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92
Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas clan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita,
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 92 Seri D Nomor 29)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 92
Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas clan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo (Berita,
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 92 Seri D Nomor 29)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan melalui langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif diawali dengan menganalisa dampak terhadap lingkungan hidup.
UU No.27 Tahun 1959,UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, Permen LH No.05 Tahun 2012, Permen LH No.16Tahun 2012, Permen LH No.08Tahun 2013, Permen LH dan Kehutanan No.P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016, Perda AKbupaten Sanggau No.8 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan KPA Tim Teknis dan Sekretariat KPA, Tugas KPA Tim Teknis dan Sekretariat KPA, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan UPT balai penyuluh pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,
maka perlu membentuk Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan .
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian dengan substansi:
(a) Daftar UPT yang terbentuk;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Sususnan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 70 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana
Penyuluhan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 19/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian / Lembaga / Daerah / Institusi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan.
UU No 5 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 11 ; Perpres No 106 Th 2007; Perpres No 54 Th 2010; Per. Kep LKPP No 5 Th 2012; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubag dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 27 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Tujuan, Ruang Lingkup dan Wewenang; 4.Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; 5. Pengangkatan dan Pemberhentian Personil Unit Layanan Pengadaan; 6. Tata Kerja dan Biaya Operasional; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Ketentuan lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maka sesuai dengan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik; Pasal 5 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik ditegaskan bahwa Lembaga Pengadaan Secara Eletronik dapat menjadi fungsi salah satu unit kerja dengan memaksimalkan organisasi yang ada;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2016
Diatur tentang pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo; diatur juga tentang Kedudukan Unit LPSE; kemudian diatur tentang tugas dan fungsi Unit LPSE; diatur juga tentang organisasi Unit LPSE; diatur juga tentang standar operasional prosedur Unit LPSE; diatur juga tentang pegawai LPSE; diatur juga tentang karier tunjangan, honorium, pendidikan pegawai LPSE; diatur juga tentang tata kerja Unit LPSE; diatur juga tentang pembiayaan Unit LPSE; dan terakhir diatur tentang ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Karo Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat