Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kebutuhan masyarakat,maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4888);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Iridonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
7. Peraturan Pemerirltah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
i
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik
, Indonesia Norhor 4095);
12. Peraturan Pemerintah Nombr 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran, Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4741;
14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/0/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasionai Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan PerffeririiafY' • Kabupaten/ Ktfta; ! . ,,, , *
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (A P B D ) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe
sebagai bagian dari Ketahanan Pangan regional dan Nasional
berdasartkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan, maka dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun
1964 Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 2687);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Tahun 1996, Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tanggung Jawab
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten I kota terhadap Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan t.embaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor
44);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ...... Tahun 2010 ten tang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah ,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 201 O Nomor ..... );
12. lnstruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan ;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah RI Nomor 50
Tahun 2000 tentang Pedoman susunan Organisasi dan tata Kerja
perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN , SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAB III DEWAN KETAHANAN PANGAN KECAMATAN
BAB IV TATA KERJA
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan disiplin anggaran berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi farmasi Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 59 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Farmasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; pp No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.67 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 6 TAHUN 2O1O TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2O1O TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2O1O
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinngi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian mengalami perubahan kenaikan harga
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.1301412010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/1112009 tentang Kebutuhan dan Harya Eceran Tertinggi (HEn pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
B. bahwa untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, maka di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Buton tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4
Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi.untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3478); ,
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republk
lndonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repeblik lndonesia
Nomor 2478);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
84 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antana Pemerintah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/l(ota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Berita Negara Nomor 4737);
10.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/006 tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009
tentang Kebutuhan dan Harga Eeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 ;
14.Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar
15.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 091 Kpts/TR 260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 2371 Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik ;
17.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
18.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2000
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
19.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian
Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
20.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat
Pusat.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buton
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010 khusus Pasal 8
-
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya, Pertanggung Jawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
6 Halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2010
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 06/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGN, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66A Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupeten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2010, untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo dipandang perlu menetapkan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 5 Tahun 1984; 2. UU Nomor 11 Tahun 1995; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 19 Tahun 2003; 7. PP Nomor 58 Tahun 2005; 8. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 9. Pergup Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010.
1. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
2. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2010
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - ''TIRTA BATANG HARI'' - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ''TIRTA BATANG HARI'' TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan karena masih dibawah rata-rata tarif per M3;
bahwa dalam upaya menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja Perusahaan maka dipandang perlu untuk memberikan subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'';
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' Tahun Anggaran 2010
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah degan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERBUP No. 27 Tahun 2009; PERBUP No. 30 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Tirta Batang Hari'' Tahun Anggaran 2010; Meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2010
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBITITAN PADI DAN HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan
Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan
Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT Perbibitan Padi dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat