PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 6 TAHUN 2O1O TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2O1O TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2O1O
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2010 /No. 6, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinngi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- A. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian mengalami perubahan kenaikan harga
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.1301412010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/1112009 tentang Kebutuhan dan Harya Eceran Tertinggi (HEn pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
B. bahwa untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, maka di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Buton tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4
Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi.untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3478); ,
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republk
lndonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repeblik lndonesia
Nomor 2478);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
84 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antana Pemerintah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/l(ota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Berita Negara Nomor 4737);
10.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/006 tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009
tentang Kebutuhan dan Harga Eeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 ;
14.Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar
15.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 091 Kpts/TR 260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 2371 Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik ;
17.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
18.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2000
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
19.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian
Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
20.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat
Pusat.
- -
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Bupati Buton
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010 khusus Pasal 8
- -
- 4 Halaman
|