Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pembentukan dan
Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar
Pemerintah Kota Palangka Raya pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016
Susunan Organisasi UPTD Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya pada
Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf i
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB no 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 57);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);dan
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah , karakteristik, potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2014
susuna organisasi-tata kerja-lembaga-perangkat daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk :
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Seluma;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma; dan
3. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka :
1. Pasal 2 huruf g, Pasal 9, Pasal 23, dan Lampiran VII, Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan perizinan Terpadu Kabupaten Seluma; dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Antara Sekretariat Derah Dengan Perangkat Derah Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang merupakan tugas pokok dan fungsinya dengan Sekretariat Daerah, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Koordinasi antara Sekretariat Daerah dengan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Pembagian Koordinasi; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Pasal 7, Pasal 8 dan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKabupaten Kutai Barat.
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 64 Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.106 Tahun
2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kubar No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
a. Pasal 7, Pasal 8 dan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016
Nomor 32); dan
b. Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 41 sampai dengan Pasal 64 Peraturan
Bupati Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2017 Nomor 28).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja UPTD diatur dengan Peraturan Bupati.
51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, Perlu melakukan Penyusunan dan
Perubahan terhadap Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah yang diatur oleh
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang,
perlu menyusun tugas pokok, fungsi dan tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang;
c. bahwa Peraturan Bupati Subang Nomor 52
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Subang Nomor 102 Tahun 2021
Terdiri dari 21 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Subang
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD DISPORABUDPAR Kecamatan Pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (1)
huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Majene serta dalam rangka pelaksanaan urusan yang
bersifat teknis operasional, perlu membentuk unit pelaksana teknis
(UPTD) Disporabudpar Kecamatan pada Dinas Pemuda Olah Raga
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Poko-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undng-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi
Perangkat Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambhan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4741);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun
2008 Nomor 11);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 13).
Susunan organisasi UPTD Disporabudpar Kecamatan terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fugsiona
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat