Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin di daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui program penanggulangan kemiskinan secara terpadu; dalam rangka mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah, diperlukan data yang jelas dan akurat mengenai kriteria dan jumlah warga miskin; untuk menjamin tersedianya data warga miskin yang akurat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan kriteria warga miskin, diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini ibuat untuk menentukan mekanisme pendataan warga yang tergolong miskin, sehingga dapat dijadikan acuan dalam program bantuan sosial atau kebijakan pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan, yang mencakup Kriteria warga miskin, Proses dan mekanisme, Dokumen dan data, Koordinasi antar instansi, Pemutakhiran data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau intervensi pemerintah sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial berupa Uang yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa guna melindungi warga kurang mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan yang apabila ditunda penangannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar, perlu memberikan bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur pedoman pemberian bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya di Kab Kudus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasla 23A Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah beberapa akli terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pemda dapat memberikan bantuan sosial yang tidak dapat direnacanakan sebelumnya didasarkan permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Thaun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perbup Kudus No 23 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan besaran dana yang di alokasikan kepada Kampung melalui Alokasi Dana Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan dalam rangka penanganan stunting di Kabupaten Lampung Tengah perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018
UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.42 Tahun 2013; PERPRES No.83 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Lampung Tengah No.11 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Lampung Tengah No.15 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak Pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kecukupan anggaran dalam rangka mewujudkan kesinambungan dan kelancaran penyediaan layanan pendidikan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren Pendidikan Tinggi Kesehatan pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal sebelum secara resmi bergabung dengan Kementerian Kesehatan sesuai Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : OT.01.03/2/01315/2018 tanggal 31 Mei 2018 Perihal Jawaban atas Surat Permohonan Memasukkan Anggaran Akbid Pemkab Kendal ke APBD Kendal Tahun 2018 dan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tanggal 29 Juli 2018, maka perlu dilaksanakan pembiayaan beberapa kegiatan pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal yang dibiayai melalui Pendanaan Keadaan Darurat untuk keperluan mendesak dengan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat untuk keperluan mendesak diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Keadaan Darurat Untuk Keperluan Mendesak pada Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pendanaan keadaan darurat, pelaksanaan pengeluaran, pelaporan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN - PELAYANAN - KESEJAHTERAAN - SOSIAL - PENYANDANG - MASALAH - KETERLANTARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2018/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Keterlantaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2012 maka Pedoman Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Keterlantaran perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permensos No. 8 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Keterlantaran, Peran Serta Masyarakat, Sumber Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 40 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA MISKIN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2018/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis
pemberian santunan kematian bagi keluarga miskin
Kabupaten Batang agar proses pengajuan santunan
kematian cukup waktu, maka Peraturan Bupati Batang
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin
Kabupaten Batang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun
2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan
Kematian bagi Keluarga Miskin Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGANAN KEMISKINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/N0.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGANAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a.bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah- langkah penanganan yang terencana, terarah, sistematik, dan terpadu;
b.bahwa dalam upaya memberikan pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat ditangani secara terstruktur dan terpadu oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu mulai dari Desa/Kelurahan, maka perlu dibentuk Pusat Kesejahteraan Sosial di tingkat Desa/Kelurahan, sebagai kemiskinan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pembentukan C. Bupati Kesejahteraan Peraturan tentang Sosial Pusat Penanganan Kemiskinan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lemharan Negera Repiihlik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Lembaran Nomor 5038):
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Nomor 5038; Negara
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.Peraturan Pemerintah Nomor-43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ,sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 47 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan;
11. Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Nomor 567); Republik Indonesia Tahun 2012
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Nomor 37); Republik Indonesia Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Transmigrasi Tertinggal, dan Nomor 19 Prioritas Tahun 2017 Penetapan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Indonesia Negara Nomor 1359); Republik Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Dala,m Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengielolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial "Sikamascang" Kahupaten Gowa ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR PELAKSANA PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGAN KEMISKINAN
3.TUGAS,FUNGSI DAN SASARAN
4.PROSES NELAYANAN PUSKESOS
5.BIAYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggunng No 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung, maka perlu penanganan secepatnya; bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran Belanja Tak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggunng No 10 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp150.000.000,00 dipergunakan untuk memperbaiki bahu jalan dan kopeljembatan Kali Datar. Pelaksana dan Penanggung Jawab dalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DAN/ATAU BONUS KEPADA MAHASISWA, ATLET DAN SENIMAN BERPRESTASI, MAHASISWA KURANG MAMPU, CALON MAHASISWA YANG KULIAH DI LUAR NEGER! DAN HAFIDZ
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan dan atau Bonus Kepada Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, Calon Mahasiswa Yang Kuliah di Luar Negeri dan Hafidz
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan dan/atau
bonus kepada mahasiswa kurang mampu dan
mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi, calon
mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz,
perlu mengatur pedoman pemberian bantuan
dan/atau bonus;
b. bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah merupakan
motivasi dan stimulan bagi mahasiswa kurang
mampu, mahasiswa, atlet dan seniman berprestasi,
calon mahasiswa yang kuliah di luar negeri dan hafidz;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Bantuan dan/atau Bonus kepada
Mahasiswa, Atlet dan Seniman Berprestasi, Mahasiswa
Kurang Mampu, Calon Mahasiswa yang Kuliah di Luar
Negeri dan Hafidz;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
- I -
., .
·<
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
- 2 -
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5) sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 26) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Luwu Utara
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012
tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN DAN/ ATAU BONUS
BAB IV
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
NOMOR 4LJ TAHUN 2018
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 39 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Administrasi dan Tata Usaha Negara – APBD - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan terhadap pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan amanat Permendagri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan perubahan ;
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. BUMN/BUMD;
d. Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia;
(4) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
b. Bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap TA kecuali:
- Kepada Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan/atau
- Ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Pasal 8 dihapus
Pasal 9 :
(1) Hibah Kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf a diberikan kepada Satker dari Kementerian/lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah Kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Hibah Kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hibah Kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf c diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerntah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Hibah Kepada Badan dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga:
a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar dan/atau terintegrasi yang diterbitkan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada OPD teknis; atau
c. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh PEmerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal yang tedibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Atau kepala OPD terkait sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dan seterusnya (perubahan terlampir).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 39 TAHUN 2018
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat