Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peningkatan kepastian dan tertib usaha yang kompetitif dalam pemenuhan kebutuhan konsumen;
b. bahwa seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan di Kota Padang dan agar keberadaan Toko Swalayan dapat berjalan secara berdampingan, berkembang dan saling menguntungkan dengan pasar rakyat dan usaha mikro dan atau kecil, maka diperlukan penataan dan pembinaan Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan;
UU No 9 Th 1956, UU No 7 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 29 Th 2021, Permen Perdaganagn No 8 Th 2020, Permen Perdagangan No 23 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Penataan
Pembinaan dan Pengawasan
Pelaporan
Larangan
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Kota Magelang yang layak dan proporsional dengan memperhatikan kompleksitas usaha, perlu mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi pada Perusa Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda ditetapkan oleh Kepala Daerah yang mewakili Pemda dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Kota Magelang;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 54 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 18 Tahun 2018; Perad Kota Magelang No 4 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghasilan dewan pengawas, penghasilan direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 46 Tahun 2021
PENJAMINAN HIGIENE, SANITASI PRODUK DAN PEMOTONGAN HEWAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjaminan Higiene, Sanitasi Produk Dan Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, setiap unit usaha produk hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi;
b. bahwa agar higiene, sanitasi produk dan pemotongan terjamin perlu diatur penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjaminan Higiene, Sanitasi Produk dan Pemotongan Hewan
UU No 9 Th 1956, UU No 18 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 95 Th 2012, Permen Pertanian No 13/Permentan/OT.140/1/2010, Permen Pertanian No 11 Th 2020, Perda kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Higiene, Sanitasi Produk Hewan dan Pemotongan Hewan
Kewajiban
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 44 Tahun 2021
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan Perusahaan Umum Daerah Bima
Aneka agar mampu tumbuh, berkembang, dan dapat
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka, perlu
menyusun Peraturan Walikota tentang Pembinaan,
Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang tentang Pembinaan, Pengawasan,
Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523),
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 219,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 99);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2019
tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2019 Nomor 220, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 100);
PEMBINAAN,PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA.
Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pembinaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Evaluasi, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 43 Tahun 2021
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kota Padang maka perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pengawasan perizinan sesuai dengan standarisasi dan informasi pengawasan perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Pearturan Walikota tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Periinan Berusaha Berbasis Risiko;
UU No 9 Th 1956, UU No 25 Th 2007, UU No 11 Th 2008, UU No 14 Th 2008, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 96 Th 2012, PP No 24 Th 2018, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Perpres No 10 Th 2008, Perpres No 97 Th 2014, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Th 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016
Sistematika Peraturan ini sebagaiberikut:
Ketentuan Umum
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Perdagangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perdagangan yang didasarkan
atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Perdagangan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perdagangan di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan perdagangan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2021
PENCABUTAN - PERATURAN - WALI - KOTA - TASIKMALAYA - NOMOR - 60 - TAHUN - 2015 - TENTANG - PENATAAN - PEDAGANG - KAKI - LIMA - PADA - SEBAGIAN - RUAS - JALAN - CIHIDEUNG - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD Tahun 2021 No.34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan penataan pedagang kaki lima pada sebagian ruas jalan Cihideung Kota Tasikmalaya sudah tidak sesuai dengan tujuan, maka Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 perlu dicabut, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permen Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penataan Pedagang Kaki Lima pada sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 dicabut.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PASAR KULINER KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengembangkan usaha perdagangan dibidang kuliner, perlu untuk mengatur pengelolaan pasar kuliner secara baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pasar Kuliner Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279;
6. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 35);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Tentang Pasar Kuliner Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEMITRAAN PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN DENGAN USAHA KECIL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern dengan Usaha Kecil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; 7.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017; 8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/9/2014 ; 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013;
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern dengan Usaha Kecil. memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip kemitraan; bentuk kemitraan; pelaksanaan kemitraan; pembinaan; pelaporan; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Pasar Johar Semarang merupakan bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan wisata di Kota Semarang, sehingga perlu adanya pengaturan pemanfaatan yang memperhatikan aspek keselamatan, keandalan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
b. bahwa kegiatan revitalisasi Kawasan Pasar Johar Semarang sudah dilaksanakan, maka perlu dilakukan penempatan kembali eks pedagang Kawasan Pasar Johar Lama ke Kawasan Pasar Johar pasca revitalisasi;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penempatan pedagang eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penempatan pedagang, pengajuan permohonan, verifikasi, penetapan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat