perusahaan umum daerah - dewan pengawas - direksi - pedoman penetapan penghasilan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Kota Magelang yang layak dan proporsional dengan memperhatikan kompleksitas usaha, perlu mengatur penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi pada Perusa Kota Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda ditetapkan oleh Kepala Daerah yang mewakili Pemda dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusda Kota Magelang;
- UU no 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 54 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 18 Tahun 2018; Perad Kota Magelang No 4 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghasilan dewan pengawas, penghasilan direksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- 8 hlm
|