Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas & UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/MENKES/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi pelkes di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Nama, Obyek dan Subyek (Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi adalah a. Pelayanan Pendaftaran, b. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta; Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu); Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan Penundaan Pembayararan (Kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima oleh orang atau badan) ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif dan Pidana; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 231) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewqiudkan ketertiban, kenyamanan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemasangan reklame, maka perlu mengatur perizinan penyelenggaraan reklame untuk itu dipandang perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Penyelenggara Izin Reklame.
Dasar Hukum dalam peraturan ihi adaah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 18 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2OO2 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 38 Tahun 2OO4, UU No 22 Tahun 2OO9, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 2O/PRT/lM/2010.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : PRINSIP DAN KETENTUAN UMUM PERIZINAN PENYELENGGARAAN REKlAME, PERIZINAN REKI,AME, PENEMPATAN TITIK REKI.AME, PANGGUNG REKI.AME, SARANA REKLAME DAN KAWASAN REKI.,AME, HAK PENGELOLAAN TITIK REKLAME, KEWAJIBAN PENYELENGGARA REKLAME, KETENTUAN UMUM REKLAME BERDASARKAN TITIK REKLAME, NASKAH REKLAME, TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA REKLAME, PENGAWASAN, TINDAKAN PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai salah satu sarana untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perusahaan.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan aset daerah yang perlu dikelola dengan baik, sehingga berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa dalam rangka pengelolaan dan peningkatan pelayanan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga diperlukan ketersediaan dana yang memadai;
Bahwa dalam pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentu kretribusi yang diatur dengan peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan Retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Retribusi;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2014/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA: (NOMOR 2 TAHUN 2014 )
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1)
huruf i dan Pasal 156 Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undangundang Nomor 29 Tahun
1959
ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. UndangUndang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum
Pidana
(Lembaran
Acara
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. UndangUndang Nomor 4 Tahun
ten tang Pertambangan
2009
Mineral dan Batu Bara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
5_ UndangUndang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan
(Lembaran Negara
Nepotisme
Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
6. UndangUndang Nomor 1 Tahun
2004
tentang Perbendaharaan
Negara
Tahun
Negara
Lembaran
Republik
Indonesia
Nomor 5, Tambahan
2004
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. UndangUndang Nomor 15 Tahun
2004
ten tang Pemeriksaan
Penge!olaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Repub!ik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Republik
Negara
Lembaran
Indonesia Nomor 4400);
8. UndangUndang Nomor 32 Tahun
Pemerintahan
ten tang
(Lembaran
Negara
2004
Daerah
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. UndangUndang Nomor 33 Tahun
Perimbangan
Pemerintah
2004
ten tang
antara
Keuangan
Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. UndangUndang Nomor
28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11. UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011
ten tang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Lembaran
Negara
Tambahan
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
· Lembaran
Republik
Negara
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2007 tentang Jenis dan
Tarif atas jenis Penerimaan Negara
bukan Pajak yang berlaku pada
Sadan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4772);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Insentif
dan
Pemberian
Pemungutan Pajak Daerah dan
(Lembaran
Daerah
Retribusi
Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2012 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20
12
Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
15.
5276):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2013
tentang Ketelitian
Rencana Tata
Ruang
Republik
Negara
Peta
(Lembaran
Indonesia Tahun 2013 Nomor 8
'
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5393);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
Kabupaten
Daerah
18. Peraturan
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
19. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bulukumba
Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten
Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011
tentang Komisi
lnformasi dan
(Lembaran
Publik
Partisi pasi
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2011 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 21 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bulukumba
20122032
(Lembaran
Tahun
Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2012 Nomor 21).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSJ
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V : PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI : WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VII : KEBERATAN
BAB VIII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI
BAB IX : TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB X : KEDALUWARSA
BAB XI : TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XII : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XIV : PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat