Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan salah satu faktor utama yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera;
b. bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Dompu masih tinggi, sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi penanganan stunting dan penurunan prevalensi stunting secara efektif, efisien dan terkoordinir, diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100).
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING, yang terdiri atas 25 Pasal dari VIII Bab, yaotu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Komitmen dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab IV Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Serta Strateginya, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Peran Serta, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
penyandang disabilitas - perlindungan dan pemenuhan hak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mem[unyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sam auntuk hidup dan menjalani kehidupannya tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas; bahwa terdapat penyendang disabilitas di Kab Tegal hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau msikin disebabkan masih adanya pembatasn, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemda wajib melakukan perencanaan penyelenaggraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Instruksi Mendagri No 4 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan bahwa dalam upaya melaksanakan Amanah UU No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu adanya pengaturan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda Mukomuko tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
1. UU No 4 Th 1984;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 44 Th 2009;
6. UU No 12 Th 2011;
7. UU No 23 Th 2014;
8. UU No 30 Th 2014;
9. UU No 6 Th 2018;
10. PP No 40 Th 1991;
11. PP No 21 Th 2008;
12. PP No 12 Th 2017;
13. PP No 21 Th 2020;
14. Perpres No 17 Th 2018;
15. Perpres No 82 Th 2020;
16. Kepres RI No 11 Th 2020;
17. Kepres RI No 12 Th 2020;
18. Peraturan Kepala BNPB No 6 Th 2008;
19. Permenkes RI No 1501/Menkes/Per/X/2010;
20. Permenkes RI No 45 Th 2014;
21. Permenkes RI No 82 Th 2014;
22. Permenkes RI No 74 Th 2015;
23. Peraturan Kepala BNPB No 5 Th 2018;
24. Permendagri RI No 20 Th 2020; dan
25. Permenkes RI No 9 Th 2020
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Perbup Mukomuko No 30 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.5/ TLD No. 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten;
b. bahwa pelaksanaan Jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Klaten masih berjalan kurang optimal sehingga perlu mengubah beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 36 tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 tahun 2020; UU No 30 tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas PErda Kab Klaten No 16 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan antara BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT dan BAB X SANKSI disisipkan 1 BAB baru yaitu BAB IX A LARANGAN dan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 24A;
7. Ketentuan Pasal 25 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui pemberian Bantuan luran Jaminan Kesehatan belum mampu memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh fakir miskin, orang tidak mampu serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Bungo, sehingga pemerintah daerah harus membantu masyarakat tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Daerah;
C. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo hingga saat ini belum memiliki produk hukum daerah yang secara lengkap mengatur Jaminan Kesehatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PENANGGUNG JAWAB DAN PENGGELOLA JAMKESDA; RUANG LINGKUP JAMKESDA; KEPESERTAAN JAMKESDA; JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMKESDA; BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PENDUKUNG PELAYANAN KESEHATAN; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah mi ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah mi diundangkan.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI PENYEBARAN DAN DAMPAK COVID-19
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) semakin meningkat dan melintasi wilayah dan mengakibatkan dampak pada aspek kesehatan dan sosial ekonomi bagi masyarakat Pekanbaru. Dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran dampak COVID-19, perlu menetapkan upaya penanggulangan khusus yang berbeda dengan penanggulangan bencana lainnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum penanggulangan Pandemi COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984;UU No. 24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenhub No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang; Bab III tentang Hak dan Kewajiban; Bab IV tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial; Bab V tentang Protokol Kesehatan; Bab VI tentang Pemberian Bantuan Dampak Pandemi; Bab VII tentang Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan; Bab VIII tentang Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial; Bab IX tentang Monitoring dan Evaluasi; Bab X tentang Peran Serta Masyarakat; Bab XI tentang Satuan Tugas; Bab XII tentang Pembiayaan; Bab XIII tentang Kewajiban dan Sanksi Administratif; Bab XIV tentang Ketentuan Penyidikan; Bab XV tentang Ketentuan Pidana; Bab XVI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kota Madiun
telah berhasil memenuhi ketahanan Pangan dan gizi yang
ditunjang dengan pelaksanaan produksi dan distribusi
yang baik, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya;
b. bahwa ketahanan Pangan dan gizi sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu terus menerus dilakukan secara
berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, aman, beragam,
bergizi dan terjangkau oleh masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan Ketahanan Pangan dan Gizi;
b . Ketersediaan Pangan;
c. Penganekaragaman Pangan;
d. Keterjangkauan Pangan;
e. Konsumsi Pangan dan Gizi;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
g. Peran Serta Masyarakat; dan
h . Satgas Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Gagi Kesehatan, dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 1999;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
Permendikbud No 64 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2020.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan KTR;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peran serta masyarakat;
d. pembiayaan;
e. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat; b. bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya; c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Buton Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Nomor Nomor 172 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5562); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oi9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-U ndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 15. Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29); 16. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III TANGGUNG JAWAB DAN RUANG LINGKUP SKD BAB IV UPAYA KESEHATAN BAB V PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN BAB VI PEMBIAYAAN KESEHATAN BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN BAB IX MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN BAB X PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII SANKSI BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
64 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan KTR, Larangan Dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat