Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan KTR; b. pembinaan dan pengawasan; c. peran serta masyarakat; d. pembiayaan; e. sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat