Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, berbagai instansi dan lembaga untuk itu Penyelenggaraan ibadah haji harus dikelola dengan mengutamakan kepentingan jemaah sesuai dengan hak dan kewajibannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeienggaran Ibadah Haji Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061), maka
operasional dan transportasi dalam pemberangkatan dan pemulangan jema'ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Operasional Penyelenggaraan Dan Transportasi
Bab V Pengelolmn Dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang pengelolaannya oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan potensi dari umat lslam bagi
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ; a. ketentaun umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. fasilitasi; e. sosialisasi; f. edukasi; g. pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya; h. pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; j. peran serta masyarakat; k. koordinasi pengelolaan zakat; l. pembiayaan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Haji Khusus Dan Umrah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman warga muslim yang berkeinginan melaksanakan ibadah haji khusus dan atau umrah perlu adanya peran Pemerintah Daerah mengidentifikasikan keberadaan penyelenggara yang legal keberadaannya di daerah;
bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya penertiban terhadap usaha yang manamakan sebagai penyelenggara ibadah haji dan atau umrah yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, agar warga daerah tidak terperdaya dan dirugikan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab; bahwa penyelenggara ibadah haji dan umrah tidak saja memerlukan persiapan dari aspek tuntunan agama tapi juga kesiapan fisik dan mental agar ibadah haji dan umrah dapat berjaalan dengan aman, tertib dan lancar; bahwa untuk mempersiapkan,meningkatkan dan mempertahankan kondisi kesehatan jemaah haji khusus dan umrah diperlukan suatu sistim dan manajemen pembinaan dan pemberian pelayanan kesehatan secara terpadu dan menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ Menkes / SK/VI /2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggara Haji Khusus Dan Umrah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penertiban; Pemeriksaan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah
merupakan pendidikan keagamaan
islam non formal yang menggali nilai-nilai
keagamaan dan moral islami
sebagai pelengkap pendidikan agama
bagi siswa sekolah dasar dan
menengah; bahwa pengelolaan pendidikan agama
yang baik memerlukan perangkat
pendidikan yang memadai, terencana
dan terkoordinir sehingga Madrasah
Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna
menunjang kemampuan dasar
keagamaan masyarakat dan siswa
muslim pada lembaga pendidikan
lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Madrasah Diniyah
Takmiliyah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, jenjang dan masa pendidikan, penyelenggaraan, penyelenggaraan pemberian insentif dan pendataan pendidik, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ealuasi, ujian dan syahadah, penilaian lembaga penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten pandeglang No 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Asas; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Biaya Transportasi; 6. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/No.23, TLD/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Majene Serta Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah asal
ABSTRAK:
ibadah haji merupakan satu diantara lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, serta merupakan wujud pengabdian paripurna seorang muslim kepada Tuhannya. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, maka perlu mengatur biaya transportasi Jamaah haji dengan peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji daerah, petugas haji daerah, biaya petugas haji dan biaya transportasi jamaah haji serta pengelolaan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2012/NO.76 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat wajib bagi setiap orang Islam yang mampu; selain Zakat, Infaq dan Sadaqah juga merupakan sumber ekonomi yang potensial untuk membangun kemaslahatan ummat; pegelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih professional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah t ingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya pemberangkatan dan pemulangan haji dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilakukan pengaturan terhadap biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten ianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Pembiayaan 4. Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan di peruntukan bagi mereka yang berhak menerimanya dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 1988; Kepres No.49 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan, Obyek dan Subjek Zakat, Muzzaki, Dasar Pengenaan Zakat, Tata Cara Pembayaran Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Zakat, Pengumpulan Zakat, Restitusi Zakat, Pendistribusian Zakat, Pembukuan, Pertanggujawaban dan Pelaporan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat